Pada hari ini, Allah subhanahu wata’ala satukan dua insan
yang berbeda… Pada hari ini, Dia padukan dua hati … pada hari ini Dia dekatkan
dua insan yang dulu berjauhan… Dan pada hari ini pula, Allah subhanahu wata’ala
halalkan hubungan seorang muslimah dengan seorang muslim dengan jalan dan cara
yang syar’i sesuai al-Qur’an dan Sunnah.
“Semoga Allah memberikan keberkahan kepada kedua mempelai di kala suka maupun
duka.
Serta menyatukan mereka berdua dalam kebaikan.”
Sungguh di antara hal-hal yang menggembirakan saat ini, kita lihat para pemuda
muslim berhasrat kuat untuk menikah, meskipun banyak kesulitan yang harus
mereka hadapi dan begitu besar biaya yang mereka tanggung. Hal itu tidak lain
semata-mata karena keinginan mereka untuk mencari jalan yang halal, dan
benar-benar untuk menjaga kesucian diri mereka, serta demi mewujudkan cita-cita
membangun keluarga muslim yang akan menjadi salah satu bagian terpenting dalam
membangun masyarakat, bahkan umat Islam seluruhnya.
1. Pernikahan Merupakan Petunjuk Para Nabi Dan Rasul ‘alaihimussalam.
Barangsiapa yang membencinya, sungguh dia telah menyelisihi sunnah dan
menentang petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda,
“Demi Allah!! Sungguh aku Adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa
kepada Allah subhanahu wata’ala di antara kalian. Tetapi aku berpuasa dan aku
juga berbuka, aku shalat dan aku juga tidur , aku pun menikahi wanita-wanita.
Barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia bukan termasuk umatku.”
(Muttafaq ‘alaih).
2. Pernikahan Sebagai Realisasi Dari Memenuhi Panggilan Allah subhanahu
wata’ala.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)
3. Pernikahan Adalah Panggilan Fitrah.
Barangsiapa yang meninggalkannya dan mencari selain dari
itu, sungguh ia telah menyelisihi fitrah tersebut. Dan barangsiapa yang
menyelisihinya, niscaya ia berada di jurang kehancuran. Allah subhanahu
wata’ala berfirman, artinya, “(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah
menciptakan manusia menurut fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah
Allah.(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
(QS. Ar-Rum: 30)
4. Pernikahan Merupakan Salah Satu Nikmat Allah Yang Paling Agung Bagi
Hamba-hamba-Nya, Jalan Menggapai Kasih Sayang, Langkah Menuju Bahagia, Tanda
Kemapanan, Dan Sarana Untuk Meraih Anugrah.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
5. Pernikahan Adalah Jalan Syar’i Untuk Menyalurkan Kebutuhan Biologis Dan
Syahwat Secara Halal. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak yang mereka miliki; Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang
yang melampaui batas”. (QS. Al-Mu’minun: 5-7)
6. Pernikahan Sebagai Perisai Para Pemuda Dan Pemudi Dari Fitnah Dan
Penyimpangan, Kefasikan Dan Kemaksiatan.
Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
menganjurkan kepada para pemuda untuk segera menikah. Sebagaimana sabda beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam , “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian
ada yang mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Sungguh ia (pernikahan)
dapat lebih menahan pandangan dan dapat lebih memelihara kemaluan. Dan
barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Sungguh ia adalah
peredam baginya.” (Muttafaq ‘alaih).
7. Pernikahan Jalan Mudah Untuk Meraih Pahala Dari Allah subhanahu wata’ala.
Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabar kan kepada kita
bahwa sebaik-baik infak adalah infak yang diberikan kepada istri dan keluarga.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Satu dinar yang kamu
infakkan di jalan Allah, dan satu dinar yang kamu infakkan untuk membebaskan
budak, dan satu dinar yang kamu sedekahkan untuk orang miskin, dan satu dinar
yang kamu infakkan untuk istrimu, maka yang paling utama adalah satu dinar yang
kamu infakkan untuk istrimu.” (HR. Muslim).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pula kepada Sa’ad bin Abi Waqas
radhiyallahu ‘anhu, “Sungguh tidaklah kamu menginfakkan suatu infak semata
untuk mencari wajah Allah, melainkan kamu mendapatkan pahala padanya. Bahkan
apa yang kamu letakkan pada mulut istrimu.” (Muttafaq ‘alaih).
Dan yang lebih agung dari itu semua adalah pahala yang diberikan kepada suami
dan istri tatkala melakukan hubungan intim (bersetubuh). Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Dan dalam persetubuhan kalian terdapat sedekah”
Mereka bertanya, “Ya Rasulullah! Salah seorang di antara kami menyalurkan
syahwatnya (kepada istrinya). Apakah ia mendapatkan pahala padanya?! Beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Bagaimana menurutmu, seandai nya
seseorang menyalurkan syahwatnya pada suatu yang haram, apakah ia berdosa? Maka
demikian sebaliknya jika ia menyalur kannya pada suatu yang halal, ia mendapat
kan pahala.” (HR. Muslim)
8. Pernikahan Yang Sukses Adalah Yang Dibangun Di Atas Dasar-dasar Syar’i Yang
Benar.
Di antara dasar-dasar tersebut yang paling agung adalah
keshalihan pasangan suami istri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika
datang kepadamu seorang lelaki yang kamu sukai (ridhai) agama dan akhlaknya,
nikahkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan
besar di muka bumi ini.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh
Al-Albani).
Seseorang bertanya kepada Al-Hasan rahimahullah, “Kepada siapa selayaknya aku
menikahkan putriku?” ia menjawab, “Kepada lelaki yang bertakwa kepada Allah
subhanahu wata’ala. Sesungguhnya jika ia mencintai putrimu, ia tentu akan
memuliakannya. Dan jika ia membencinya, niscaya ia tidak akan berbuat aniaya
terhadapnya.”
Suami yang memiliki agama sudah barang tentu tidak akan
berbuat zhalim terhadap istrinya saat ia marah, tidak mendiamkannya tanpa
sebab, tidak bersikap buruk ketika mempergaulinya, dan juga tidak menjadi
fitnah bagi istri/keluarganya dengan membawa sesuatu yang mungkar, atau
alat-alat yang melalaikan (musik, orkes, film, dsb) ke dalam rumah. Akan tetapi
ia akan berbuat dan bersikap seperti apa yang disabdakan oleh
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam , “Sebaik-baik kalian adalah yang
terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah sebaik-baik kalian terhadap
keluargaku”. (HR. Ibnu Majah)
Maka sudah sepatutnya para wali perempuan untuk selalu
melihat dan mengutamakan agama dan akhlak seorang lelaki yang akan menjadi
suami bagi putrinya. Karena sesungguhnya seorang perempuan akan menjadi tawanan
dengan pernikahannya tersebut. Sedangkan seorang wali yang menikahkan putrinya
dengan lelaki fasik dan gemar berbuat maksiat/bid’ah, sungguh ia telah berbuat
aniaya terhadap putrinya dan dirinya sendiri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wanita dinikahi karena empat
hal, yakni: Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan
karena agamanya. Maka raihlah keberuntungan dengan memilih wanita karena
agamanya, jika tidak, maka merugilah” (HR. Muslim).
Seorang istri yang memiliki agama, ia senantiasa patuh kepada suaminya dalam
segala hal, selain maksiat kepada Allah, menjaga dirinya dan harta suaminya,
tatkala sang suami tak ada di sisinya. Ia tidak meninggalkan maupun mengabaikan
hubungan suami-istri, tidak keluar rumah tanpa sepengetahuan suaminya, juga
tidak berpuasa sunnah sedangkan suami sedang bersamanya, kecuali dengan
izinnya. Dan ia tidak mengizinkan siapa pun yang tidak disukai suaminya masuk
ke dalam rumahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah
seorang istri berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya bersamanya, kecuali dengan
idzinnya.” (Muttafaq ‘alaih).
9. Pernikahan Merupakan Kekuatan Umat, Membentuk Generasi-generasi Pemuda Baru
Dan Dapat Menggentar kan Musuh-musuh Islam.
Pernikahan merupakan satu wasilah (sarana) untuk meningkatkan kuantitas
(jumlah) umat dan memakmurkan bumi Allah subhanahu wata’ala. Oleh karenanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menganjur kan untuk menikahi
wanita-wanita yang memiliki banyak keturunan/subur (al-walud). Sebagaimana
sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, “Nikahilah wanita yang penyayang
lagi memiliki banyak keturunan (subur), maka sesungguhnya aku akan
berbangga-bangga dengan kalian di depan umat lainnya pada hari Kiamat.” (HR.
Abu Daud dan An-Nasa’i dan Ahmad).
10. Pernikahan Sebagai Sarana Perkenalan dan Pertemuan Di Antara Beberapa
Keluarga.
Sehingga terjalinlah kasih sayang dan persaudaraan di
antara kaum muslimin. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di
sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujurat: 13)
Sejarah telah membuktikan, bahwa banyak suku dan bangsa yang dahulu tidak
pernah akur, saling berseteru satu dengan yang lainnya, bahkan seakan menjadi
permusuhan yang abadi dan peperangan yang tak ada akhirnya, maka tatkala
terjadi pernikahan silang di antara suku-suku dan bangsa-bangsa yang berseteru
tersebut, hilanglah permusuhan dan padamlah api kemarahan, berganti kasih
sayang dan persaudaraan serta rahmat dan saling tolong-menolong di antara
mereka. Wallahu a’lam.